Pada hari Selasa 10 Agustus 2021
Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung 2501/K Pidsus/2020 atas nama terpidana MS selaku Direktur PT Sindang Brother dalam perkara tindak pidana korupsi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017. Tepidana MS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 jt subsidiar 6 bulan kurungan. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Penuntut Umum Kejari Kepahiang setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membebaskan terpidana MS pada tahun 2020 lalu. Bahwa terpidana MS dieksekusi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau setelah tim Intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim Intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangakain penggalangan selama hampir 2 minggu.
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…