pada hari Kamis 29 Juli 2021
kunjungan kerja Gubernur provinsi Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, dalam Rangka Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kepahiang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu AGNES TRIANI, S.H., M.H. beserta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang RIDWAN, S.H. beserta Bupati Kabupaten Kepahiang dan unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang terkait kunjungan kerja merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Deases 2019 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, serta surat Gubernur Bengkulu Nomor: 090/2169/BPPD/2021 terkait monitoring evaluasi dan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Bengkulu.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…