Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Menetapkan TF (mantan Kepala Desa Sukamerindu 2017) dan MA (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kepahiang 2017) sebagai Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017

News

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Menetapkan TF (mantan Kepala Desa Sukamerindu 2017) dan MA (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kepahiang 2017) sebagai Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017

Pada hari Rabu 19 April 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan TF (mantan Kepala Desa Sukamerindu 2017) dan MA (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Kepahiang 2017) sebagai Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017. Setelah ditetapkan Tersangka TF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepahiang.
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…
Design by Velocity Developer