Pada hari Kamis, 06 Mei 2021
Kasi Pidsus Riky Musriza,SH, MH., beserta Jaksa Tomy Novendri, SH, M.Kn., dengan pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen telah melaksanakan eksekusi badan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Lahan Kantor Camat Tebat Karai TA.2015. dengan putusan nomor : 7/Pid.SUS-TPK/2021/PN.Bgl, tanggal 27 April 2021 atas nama Terpidana AHMAD RIZAL Bin IBRAHIM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu, dan putusan Nomor : 8/Pid.SUS-TPK/2021/PN Bgl, tanggal 27 April 2021 atas nama Terpidana AGUS SUPRIYANTO Bin SUNARYO di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…