Jaksa Penuntut Umum Tomy Novendri, S.H., M.Kn., telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018, dengan agenda pembacaan surat Putusan.

News

Jaksa Penuntut Umum Tomy Novendri, S.H., M.Kn., telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018, dengan agenda pembacaan surat Putusan.

Pada hari Rabu 22 Maret 2021
Jaksa Penuntut Umum Tomy Novendri, S.H., M.Kn., telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018, dengan agenda pembacaan surat Putusan.
Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis masing-masing berbeda sesuai dengan tuntutuan Jaksa. Untuk terdakwa EH mantan Kades Daspetah divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan pidana tambahan UP sebesar Rp.212.182.381 sub 6 bulan.

Terdakwa ID mantan Ketua TPK divonis kurungan penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta sub 1 bulan UP Rp.64 juta dibayar dgn cara merampas uang titipan kepada JPU. Dan terdakwa BA mantan anggota TPK divonis pidana penjara 2 Tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta sub 1 bulan UP Rp. 47 Juta sub 2 bulan.

“Untuk biaya perkara masing masing Rp.5.000. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir,”.

Dan Persidangan dilaksanakan secara Daring melalui sarana Video Conference untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

@Kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…

Design by Velocity Developer