Pada hari Rabu 22 Maret 2021
Jaksa Penuntut Umum Tomy Novendri, S.H., M.Kn., telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018, dengan agenda pembacaan surat Putusan.
Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis masing-masing berbeda sesuai dengan tuntutuan Jaksa. Untuk terdakwa EH mantan Kades Daspetah divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan pidana tambahan UP sebesar Rp.212.182.381 sub 6 bulan.
Terdakwa ID mantan Ketua TPK divonis kurungan penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta sub 1 bulan UP Rp.64 juta dibayar dgn cara merampas uang titipan kepada JPU. Dan terdakwa BA mantan anggota TPK divonis pidana penjara 2 Tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta sub 1 bulan UP Rp. 47 Juta sub 2 bulan.
“Untuk biaya perkara masing masing Rp.5.000. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir,”.
Dan Persidangan dilaksanakan secara Daring melalui sarana Video Conference untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
@Kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…