1. Tersangka dengan inisial “TD” telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan dalam Dakwaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
2. Tersangka dengan inisial “ BP & RA” telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan dalam Dakwaan Pasal 111 (1) Undang-undang NO.35 Tahun 2009.
3. Anak dengan inisial “TF” telah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejarisurabaya
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…