Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Dana Hibah tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kepahiang dan adanya dugaan kegiatan fiktif atau surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang dilakukan di Lapas kelas II A Curup
Selasa, 16 Januari 2024 Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan… […]