Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur

News

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur

Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terdakwa Saukani Bin Kayum Mahmud (Alm),
Terhadap terdakwa didakwa melanggar pasal sebagai berikut :
Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana selama 15 tahun penjara.

#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer