Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang lanjutan dari Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

News

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang lanjutan dari Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

#repost @kejaksaan.ri

bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang lanjutan dari Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Pada pokoknya, Hakim menolak keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dan memerintahkan Oditur serta Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 08 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Oditur dan Penuntut Umum.

#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibang

Design by Velocity Developer