Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020

News

Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020

Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, hari ini Jumat 8 April 2022 sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sidang dilaksanakan secara Online dengan para terdakwa berada di Lapas Curup, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Masing-masing terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan, dengan amar tuntutan sebagai berikut :
Terdakwa MANSUR Bin HAKIMAN (Alm) :
– Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan KESATU SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
– Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta) rupiah Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
– Menjatuhkan Pidana Tambahan uang pengganti sebesar Rp. 206,426,730.8 (dua ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh ribu koma delapan rupiah) dikurangkan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa uang sebesar Rp. 57.590.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 148.836.730 ( seratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap diganti pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Design by Velocity Developer