833 HA TANAH, MALL DAN HOTEL MILIK TERSANGKA BTS DI MEMPAWAH DAN PONTIANAK DISITA TIM JAKSA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG

News

833 HA TANAH, MALL DAN HOTEL MILIK TERSANGKA BTS DI MEMPAWAH DAN PONTIANAK DISITA TIM JAKSA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG

Repost From @kejaksaan.ri
833 HA TANAH, MALL DAN HOTEL MILIK TERSANGKA BTS DI MEMPAWAH
DAN PONTIANAK DISITA TIM JAKSA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG

Pada kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI.

Aset-aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah dan juga bangunan diatasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka BTS.

Bangunan tersebut merupakah sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak dan juga Hotel.

Aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya

#KejaksaanRI #JaksaAgung #Jaksa

Design by Velocity Developer