Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018.

News

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018.

 
Pada hari Selasa 15 Desember 2020 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018. Sehingga total keseluruhan uang tersebut senilai Rp.65.500.000.,- merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID.
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…
Design by Velocity Developer