Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht)

News

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht)

Jumat, 05 Maret 2021
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht) dipimpin langsung oleh Kajari Kepahiang Ridwan, SH didampingi para Kasi & Kasubagbin disaksikan Kapolres Kepahiang, Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang serta Insan Pers Kabupaten Kepahiang.
Barang Bukti sebanyak 38 berkas perkara dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali, dengan rincian: 9 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 18 perkara Narkotika,10 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) & perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), serta 1 perkara ABH (Anak Bermasalah dengan Hukum).

#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…

Design by Velocity Developer