Jumat, 05 Maret 2021
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht) dipimpin langsung oleh Kajari Kepahiang Ridwan, SH didampingi para Kasi & Kasubagbin disaksikan Kapolres Kepahiang, Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang serta Insan Pers Kabupaten Kepahiang.
Barang Bukti sebanyak 38 berkas perkara dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali, dengan rincian: 9 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 18 perkara Narkotika,10 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) & perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), serta 1 perkara ABH (Anak Bermasalah dengan Hukum).
#kejaksaanri
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaanri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Siap Bekerja…
Siap Melayani…
Penuh Integritas…
Yes…Yes…Yes…