TELAH DILAKSANAKAN TAHAP II OLEH POLRES KEPAHIANG KE KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG.
Telah dilaksanakan Tahap II oleh Polres Kepahiang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tersangka Dengan Inisial “R” Telah Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kejaksaanRI kejaksaanrb kemenpanrb jaksa_agungri puspenkum penkum kejatibengkulu kejatibali… […]