Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) Dari Penyidik Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas dengan 2 orang tersangka

News

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) Dari Penyidik Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas dengan 2 orang tersangka

 

Pada hari Kamis, 14 September 2023
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) Dari Penyidik Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas dengan 2 orang tersangka, yaitu :
1. Ernawati yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dalam 372/378 KUHP.
2. M. Fikri Alfi Muzakhi diduga melakukan Tindak Pidana kesehatan dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah kedalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaiamana telah ditetapkan kedalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua tersangka tersebut akan langsung dititpkan ke Lapas Klas II A Curup untuk menjalani Penahanan.

#terusbergerakdanberkarya #Jaksasahabatmasyarakat
#pesatuanjaksaindonesia
#banggamelayanibangsa
#mahasiswahukum
#trapsilaadhyaksa
#hukumindonesia
#kejaksaanagung
#kejaksaantinggi
#kejatibengkulu
#fakultashukum
#jaksaindonesia
#hukumpidana
#jaksaagung
#pengadilan
#adhyaksa
#kejati
#kejari
#jaksa
#pji
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejatisurabaya
#kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas …
Pelayanan Prima …
Penuh Integritas…

Design by Velocity Developer